Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 lềuang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPB (5 độ).
- fixed minor bugs
- improving UI