Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Syarat pembuatan SIKM terbagi menjadi dua yaitu cho đến warga domisili DKI Jakarta Dan Non DKI Jakarta.
Pengajuan SIKM Dilakukan secara trực tuyến. Dan berlaku cho sektor:
1. Kesehatan.
2. Bahan Pangan / Makanan / Minuman.
3. Energi.
4. Komunikasi dan Teknologi Informatika.
5. Keuangan.
6. Logistik.
7. Khách sạn.
8. Konstruksi.
9. Chiến lược công nghiệp.
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.