Taubat dari dosa yang dilakukan Oleh Seorang mu'min --dan saat ITU ia sedang berusaha
menuju kepada Allah SWT - adalah Agama kewajiban. Diperintahkah Oleh Al Quran,
didorong Oleh Sunnah, Serta disepakati kewajibannnya Oleh seluruh Ulama, Baik Ulama
zhahir maupun Ulama bathin. Atau Ulama Fiqh dan Ulama suluk. Hingga Sahl bin
Abdullah berkata: Barangsiapa yang berkata bahwa taubat adalah tidak wajib Maka ia
telah kafir, dan barangsiapa yang menyetujui perkataan seperti ITU Maka ia JUGA kafir.
Dan ia berkata: "Tidak ada yang lebih wajib Bà Gi makhluk dari melakukan taubat, dan
tidak ada hukuman yang lebih Berat ATA manusia selain ketidak tahuannya Akan ilmu
taubat, dan tidak menguasai ilmu taubat ITU (Di sebutkan Oleh Abu Al Makki Thalib
dalam kitabnya Qutul Qulub, juz 1 hal. 179).
new updated